Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1
disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.
Ruang lingkup tugas, tanggung
jawab dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar, yang
mempunyai tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar, pada garis besarnya meliputi minimal empat
pokok, yaitu :
1. Menguasai bahan pengajaran.
2. Merencanakan program
belajar-mengajar.
3. Melaksanakan, memimpin dan
mengelola proses belajar-mengajar.
4. Menilai dan mengevaluasi kegiatan
belajar-mengajar.
No comments:
Post a Comment
Please leave your comment & we will reply you soonest possible. Thank you.