Friday, May 1, 2015

Tugas & Kualifikasi Guru

Dalam UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar, yang mempunyai tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar,  pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :

1. Menguasai bahan pengajaran.
2. Merencanakan program belajar-mengajar.
3. Melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar.
4. Menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar.

No comments:

Post a Comment

Please leave your comment & we will reply you soonest possible. Thank you.